Urgensi Bisnis & Risiko Legalitas
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap alat berat dan pesawat tenaga produksi yang beroperasi wajib memiliki izin dan sertifikasi. Mengabaikan Riksa Uji K3 berpotensi menyebabkan:
- Sanksi administratif dan teguran dari Disnaker/Kemnaker.
- Risiko stop operasional secara paksa jika alat tidak memiliki sertifikat / kedaluwarsa.
- Kerugian material dan fatalitas jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian uji kelayakan.
Perbandingan SIA dan SILO
| Aspek | SIA (Surat Izin Alat) | SILO (Surat Izin Layak Operasi) |
|---|---|---|
| Definisi | Sertifikat awal perizinan bagi alat yang baru diinstal atau digunakan. | Sertifikat perpanjangan uji kelayakan yang menyatakan alat masih aman dioperasikan. |
| Dasar Penerbitan | Pemeriksaan pertama (First Inspection) saat alat dibeli / dirakit. | Pemeriksaan berkala (Periodic Inspection) setelah masa berlaku izin awal habis. |
| Masa Berlaku | Umumnya 1-2 tahun tergantung jenis alat. | Diperpanjang setiap 1 tahun / sesuai masa berlaku (Tahunan). |
Dasar Hukum & Regulasi K3
Pesawat Angkat & Angkut (PAA)
Permenaker No. 8 Tahun 2020. Berlaku untuk Crane, Forklift, Excavator, dan sejenisnya.
Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
Permenaker No. 38 Tahun 2016. Berlaku untuk Genset, Kompresor, Mesin Perkakas, dan Turbin.
Bejana Tekan & Tangki Timbun (BTTT)
Permenaker No. 37 Tahun 2016. Berlaku untuk Boiler, Ketel Uap, dan instalasi perpipaan.
Objek Alat yang Diuji
5 Tahapan Proses Riksa Uji K3
- 1 Verifikasi Dokumen Teknis – Pengecekan manual book, as built drawing, dan izin lama.
- 2 Pemeriksaan Visual & Dimensi – Inspeksi fisik kondisi alat dan komponen keselamatan.
- 3 NDT & Uji Fungsi/Beban – Pengujian Non-Destructive Testing (NDT) dan tes beban (Load Test).
- 4 Laporan Teknis Pengawas – Pembuatan laporan kelayakan oleh Spesialis K3 PJK3.
- 5 Pengesahan & Penerbitan – Penerbitan Surat Keterangan Lisensi resmi dari Kemnaker / Disnaker setempat.
Trust Badge & Garansi Layanan
Layanan kami dijamin secara profesional sebagai PJK3 Resmi. Didukung oleh inspektur dan ahli K3 tersertifikasi yang memiliki SKP aktif dari Kemnaker RI. Estimasi waktu proses penerbitan adalah 14-30 hari kerja setelah uji teknis dinyatakan lulus.